Tugas pokok Dan Fungsi

Tugas

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kerjanya serta melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah.

Fungsi

  1. Pengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat
  2. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  3. Pengkoordinasian penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan
  4. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum
  5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan
  6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan
  7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan
  8. Pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati

 

Tujuan

  1. Meningkatnya kegiatan yang mendukung dan mengarah pada tercapainya derajat pendidikan di wilayah Kecamatan Jalaksana
  2. Meningkatnya kegiatan yang mendukung dan mengarah pada tercapainya derajat kesehatan di wilayah Kecamatan Jalaksana
  3. Meningkatnya kegiatan yang mendukung dan mengarah pada tercapainya derajat daya beli masyarakat
  4. Adanya keserasian antara tingkat kebutuhan pembangunan dengan skala prioritas yang ditetapkan dalam proses pembangunan di wilayah Kecamatan Jalaksana
  5. Meningkatnya kegiatan-kegiatan pelatihan keterampilan yang mendukung berkembangnya usaha ekonomi yang dilaksanakan oleh masyarakat
  6. Terciptanya kondusivitas wilayah melalui kegiatan siskamling dan mencegah tingkat kejadian-kejadian sosial dan bencana alam
  7. Terciptanya kondusivitas kerukunan umat beragama di wilayah Kecamatan Jalaksana.