Tugas
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kerjanya serta melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah.
Fungsi
- Pengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan
- Pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati
Tujuan
- Meningkatnya kegiatan yang mendukung dan mengarah pada tercapainya derajat pendidikan di wilayah Kecamatan Jalaksana
- Meningkatnya kegiatan yang mendukung dan mengarah pada tercapainya derajat kesehatan di wilayah Kecamatan Jalaksana
- Meningkatnya kegiatan yang mendukung dan mengarah pada tercapainya derajat daya beli masyarakat
- Adanya keserasian antara tingkat kebutuhan pembangunan dengan skala prioritas yang ditetapkan dalam proses pembangunan di wilayah Kecamatan Jalaksana
- Meningkatnya kegiatan-kegiatan pelatihan keterampilan yang mendukung berkembangnya usaha ekonomi yang dilaksanakan oleh masyarakat
- Terciptanya kondusivitas wilayah melalui kegiatan siskamling dan mencegah tingkat kejadian-kejadian sosial dan bencana alam
- Terciptanya kondusivitas kerukunan umat beragama di wilayah Kecamatan Jalaksana.